ASN Kayong Utara Diminta Pahami Fungsi, Kegunaan, Admistrasi Pengunaan Aset Daerah

10 Mei 2023, 23:05 WIB
Bupati Citra saat membuka Sosialisasi penjualan barang milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara /Julizal/

WARTA PONTIANAK – Bupati Kayong Utara, Citra duani menekankan kepada para ASN untuk tertib dalam penggunaan aset milik daerah. Mulai dari administrasi maupun penggunaannya.

"Untuk semua jenjang, dari staf sampai pejabatnya yang menggunakan aset daerah, saya tekankan harus memahami fungsi, kegunaan, maupun admistrasinya jangan sampai membawa masalah dan menjadi temuan," tegas Bupati Citra.

Bupati mengatakan, jika ASN itu pindah, dimutasi ataupun dipromosi hendaklah aset tersebut dilaporkan atau dikembalikan ke tempat asal, karena dapat berimbas kepada pencatatan aset maupun rekam jekak aset tersebut.

"Ketika orang pindah, asetnya jangan ikut pindah juga, sehingga jangan sampai diabaikan administrasinya. Imbasnya ya akan terjadi temuan jika barang tersebut tercatat di tempat yang lain," terangnya.

Pentingnya Aset atau Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Barang Milik Daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud Pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai.

“Terkait sosialisasi penjualan barang milik daerah, pemindahtanganan akan kita lakukan melalui penjualan secara lelang dengan bantuan dari KPKNL,” ujarnya.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kayong Utara Tunggu Penyerahan Aset SDN 14 Trans Sukabaru

Bupati Citra ingin, penjualan ini memiliki peran penting dalam proses penghapusan Barang Milik Daerah yang sudah habis masa manfaat dan rusak berat terutama untuk kendaraan dinas.

"Penghapusan ini memiliki peran penting dalam penyelenggaaan pemerintahan, jika penghapusan tidak dilakukan maka dapat menghambat proses berjalannya operasional dalam pemerintahan kita, tidak sedikit kendaraan dinas yang telah habis masa manfaat dan memiliki kondisi yang rusak berat akan tetapi masih berada didalam daftar KIB kita," tuturnya.

Sosialisasi ini bertujuan agar setiap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah mengetahui setiap alur yang akan dilaksanakan dalam proses penjualan Barang Milik Daerah ini.

Baca Juga: Upaya Selamatkan Aset, Pemkot Pontianak Terima 7 Sertifikat Hak Pakai dari Kementerian Agraria

Dengan sosialisasi ini, Bupati Citra berharap setiap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah mengetahui setiap alur yang akan dilaksanakan dalam proses penjualan Barang Milik Daerah.

"Bernilai ekonomis jika barang tersebut kita jual, yang mana hasil penjualan tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah kita, namun penjualan itu sendiri tidak dapat kita lakukan tanpa adanya penilaian pada barang tersebut," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler