Kasus Investasi Bodong Binomo,Bareskrim Polri Sita Seluruh Aset Milik Indra Kenz

- 24 Juni 2022, 16:19 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz /Instagram @indrakenz

WARTA PONTIANAK - Seluruh aset milik tersangka dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo), Indra Kesuma alias Indra Kenz telah disita oleh Tim Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.

Harta kekayaan Indra Kenz yang disita terlupakan diperoleh dari hasil penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi Binary Option (Binomo).

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Aries Sabtu 25 Juni 2022, Jangan Khawatir dengan Kencan Kamu

"Dalam pemeriksaan enggak ada masalah dan semua barang bukti yang ada di dia sudah kita sita semua," terang Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan, Jumat 24 Juni 2022.

“Baik atas nama adiknya, pacarnya sudah kita sita semua. Saya juga sudah lega ya, sudah tahap 2," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz tiba di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan hari ini Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Maria Trending Topik di Twitter Indonesia Buntut Promo Minuman Beralkohol, Holywings Dapat Teguran

Tersangka kasus Binomo itu bersama barang buktinya, termasuk mobil Ferrari dan Tesla, diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x