DPRD Kayong Utara Desak PT Mayawana Persada Selesaikan Konflik di Masyarakat

16 Agustus 2023, 10:35 WIB
Warga saat memportal loksi penambangan tak berizin di Kayong Utara /HMS/

WARTA PONTIANAK – Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi mendesak PT Mayawana Persada, yang bergerak dikegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara.

Menurut Sarnawi, pihaknya tidak pernah mempermasalahkan investasi yang masuk ke Kabupaten Kayong Utara. Walaupun saat ini segala perizinan banyak diambil alih pemerintah pusat, namun pihak investor harus tetap melakukan koordinasi, sehingga konflik yang terjadi dapat ditangani bersama.

"Mereka tidak melakukan koordinasi ke kita (DPRD). Saya tanya juga ke pak Bupati, kata beliau belum ada juga," ungkap Sarnawi, Rabu 16 Agustus 2023.

Terkait galian yang dikerjasamakan pihak PT Mayawana Persada dan PT Surya Cipta Nusa di area Bukit Mandian Punai yang menjadi sumber mata air masyarakat, Sarnawi menegaskan, bahwa izin galian C belum dikantongi perusahaan.

“Bahkan izin membuka lahan juga belum dikantongi pihak perusahaan,” tegasnya.

Saat ini diakuinya, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi Kalbar sedang mengkaji perizinan tersebut.

"Izin galian C mereka sampai saat ini belum ada. Perizinan mereka boleh lengkap, tapi izin membuka lahan juga tidak ada, baca itu diaturan perundang- undangannya," tegasnya lagi.

Diakui Sarnawi saat ini luasan lahan yang akan digarap PT Mayawana Persada, yang bergerak dikegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) mencapai 130.000 Ha, dengan wilayah luasan 100 Ha masuk Kabupaten Ketapang dan 30.000 Ha masuk wilayah Kabupaten Kayong Utara.

Baca Juga: Galian C Pekerjaan Proyek Jalan Provinsi Disebut Ilegal, Ini Penjelasan Pelaksana Proyek

Hingga saat ini, PT Mayawana Persada dan PT Surya Cipta Nusa, tak berkomentar ketika dikonfirmasi terkait Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan nomor surat  007/MWP-LEG/project.infra/II/2023 tersebut.

Wakil Ketua BPD Durian Sebatang, Heri berharap tidak ada lagi pengerukan oleh perusahaan.

"Kami berharap tidak ada lagi pengerukan oleh perusahaan dan kami menuntut ganti rugi sesuai dengan pengerukan yang sudah dilakukan perusahaan dengan luasan kurang lebih 1 hektar. Selama terjadi kemarau panjang pada tahun 2014 dan 2016, masyarakat mengambil air di Gunung Pemandian Punai tersebut," kata Wakil Ketua BPD Durian Sebatang, Heri saat diwawancara, Senin 14 Agustus 2023.

Menurut Heri, masyarakat setempat pernah melakukan penahanan terhadap alat berat yang sedang melakukan aktivitas pada bulan Maret lalu. Kemudian perusahaan melanjutkan kegiatan pengerukan di bukit tersebut hingga bulan Juni.

Baca Juga: Galian C DIduga Tak Berizin Digunakan Untuk Material Pembangunan Jalan Provinsi

"Di bulan Juni, kami melakukan penahanan kembali alat berat untuk tidak melakukan aktivitas. Perkiraan saya saat ini sudah ada satu hektar yang telah dikeruk oleh perusahaan," tambahnya.

Ia mengaku, telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepolisian Resort Kayong Utara dan beberapa instansi berwenang yang terkait lainnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler