Bongkar Muat Ternak Babi di Kubu Raya Diduga Ilegal, Ini Pernyataan KSOP dan Balai Karantina

16 Januari 2024, 21:16 WIB
Aktivitas bongkar muat babi /Tangkapan Layar/

WARTA PONTIANAK – Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas bongkar muat ternak babi di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, viral di media sosial.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata bongkar muat ternak babi yang diduga tidak mengantongi izin alias illegal ini dilakukan oleh KM Intan 51, di dermaga Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sebelumnya dermaga tersebut kerap digunakan untuk kegiatan bongkar muat ternak babi asal provinsi Bali. Setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat ternak babi. 

Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan ketika dikonfirmasi mengatakan, secara legalitas, wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak, khususnya babi.

“Kami mengindikasikan lokasi tersebut tidak memiliki izin,” kata Arif Maulana kepada sejumlah wartawan, Selasa 16 Januari 2024.

Apalagi terkait dengan bongkar muat ternak babi, KSOP Pontianak tidak mendapatkan pemberitahuan atau permohonan izin sandar dan bongkar muat di lokasi yang dimaksud.

Menurut Maulana, dermaga yang digunakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoprasiannya. Artinya, jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS.

“Tentunya harus memiliki izin,” tegasnya.

Sementara Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak, Rudi Abisena menambahkan, pada kondisi tertentu KSOP bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum.

Misalnya dalam kondisi darurat, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Nataru, Sanggau Masukkan 6 Ton Babi Ternak dari Bali dan Singkawang

“Tentunya setelah ada kajian dan evaluasi,” tuturnya.

Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, dalam waktu dekat ini, KSOP akan memanggil perusahaan maupun agen kapal tersebut.

Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa tidak akan memberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan.

Berbeda dengan KSOP, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat justru tidak mempermasalahkan adanya bongkar muat ternak babi di dermaga tersebut.

Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, drh Yunita mengatakan, untuk lokasi bongkar muat ternak babi sejauh ini sudah sesuai dengan yang tercantum dalam surat rekomendasi.

“Di dalam rekomendasi pemasukan, sudah diterangkan dimana bongkar muatnya. Kebetulan untuk bongkar muat di Pontianak direkomendasikan di pelabuhan Kubu Raya,” kata Yunita, kepada sejumlah wartawan, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga: Terbukti Buang Bangkai Babi di Sungai, Pengamat Hukum : Angkutan Jalur Darat Tak Layak Direkomendasi

Menurut Yunita, Balai Karantina memiliki kewenangan dalam pengawasan kesehatan hewan. Sebab, setiap hewan atau ternak yang didatangkan dari luar pulau, harus disertai dengan surat kesehatan hewan atau sertifikat veteriner dari daerah asal, yang dilengkapi dengan uji laboratorium.

“Khusus untuk ternak babi, harus ada hasil laboratorium ASF, PMK dan CFS,” ungkap Yunita.

Selain itu, harus dilengkapi dengan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal. Sementara untuk di Kalimantan Barat harus ada surat rekomendasi pemasukan dari pemerintah daerah. Setibanya di daerah tujuan, ternak babi maupun sarana pengangkutnya dilakukan penyemprotan disinfeksi.

“Selanjutnya tim karantina yang terdiri dari dokter hewan dan paramedic akan melakukan pemeriksaan secara klinis terhadap hewan-hewan tersebut. Jika dinyatakan sehat, akan diberikan sertifikat kesehatan hewan,” tuturnya.

Disinggung soal jumlah babi yang telah didatangkan ke Kalbar, Yunita enggan menjawabnya.

“Untuk data nanti bisa diupdate,” katanya singkat. 

Baca Juga: Rawan Sebarkan Virus, Jalur Masuk Hewan Ternak Babi di Kalbar Tak Satu Pintu

Sebelumnya, pada 6 Desember 2023, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023 tentang penghentian sementara pemasukan babi potong antar provinsi melalui angkutan darat.

Surat edaran tersebut pemasukan babi potong hanya diperkenankan melalui transportasi angkutan laut.

Kemudian, tanggal 23 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.7.2/6225/Prov tentang pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023.

Pencabuatan surat edaran tersebut ditandatangi Pj Harrison dua hari setelah adanya surat yang dikeluarkan oleh Dewan Adat Dayak No. 089/DAD-KB/INT/DES-23.

Dalam suratnya, DAD menyebutkan, penerbitan Surat Edaran Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023, berpotensi terjadinya monopoli pasar. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler