Hasil Rapat Tim PBD Provinsi Kalbar, Lima Pulau Masuk Wilayah Administrasi KKU

21 Januari 2024, 19:03 WIB
Suasana rapat tim Penegasan Batas Daerah (PBD) di Provinsi /HMS/

WARTA PONTIANAK – Utusan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR), menghadiri rapat Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar), tentang pengambilan keputusan wilayah administrasi Pulau Mersak, Mastiga Darat, Mastiga Laut, Dua Barat, dan Dua Timur yang masuk ke administrasi KKU. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Wakil Gubernur Kalbar di Pontianak.

“Pentingnya rapat Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat berkaitan dengan status wilayah administrasi beberapa pulau ini. Selaku Sekda KKU, saya ditugaskan langsung Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya untuk hadir di provinsi. Niat awal kita, tidak cari menang atau kalah. Akan tetapi, melalui rapat hari ini yang memang dimaksudkan untuk pengambilan keputusan terhadap 5 pulau tersebut, tentulah diperlukan kebesaran jiwa untuk mengakui lima pulau itu memang wilayah administrasi Kayong Utara,” ungkap Rene Rienaldy.

Berkaitan dengan permasalahan wilayah administrasi 5 pulau tersebut, Pemerintah KKU telah menghadirkan kelengkapan dokumen-dokumen administrasi pendukung sebagai pemenuhan permintaan dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, mengingat permintaan dokumen pendukung telah diminta sebanyak 3 kali kepada pihak Pemerintah KKU dan Pemerintah KKR.

“Pembahasan tentang 5 pulau itu juga telah dilakukan sejak 1 tahun yang lalu. Oleh karena itu pembahasan hari ini sesuai dengan undangan yang diberikan kepada kami adalah pengambilan keputusan wilayah administratif kelima pulau tersebut. Saya pikir hal tersebut seharusnya tidaklah menjadi masalah dengan pemerintah kabupaten lain karena kita masih di dalam provinsi Kalimantan Barat,” kata Rene Rienaldy.

Bahkan, tegasnya, Pemerintah KKU menghadirkan dokumen-dokumen hingga bukti lapangan dari hasil kepastian letak koordinat patok pilar acuan batas utama (PABU).

Bukti nyata keberadaan PABU ini, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 1996 (UU 6/1996), tentang Perairan Indonesia.

Baca Juga: Batas Wilayah Bengkayang Tuai Polemik, Warga Karimunting Minta Kejelasan Administrasi Status Lahan

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 76 tahun 2012 (Permendagri 76/2012), tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

“PABU adalah pilar yang dipasang, sebagai tanda batas antar provinsi/ kabupaten/ kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan. Berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/ kabupaten/ kota,” tutur Rene Rienaldy.

Ia menyampaikan, hasil rapat sudah menyimpulkan dan memutuskan bahwa, berdasarkan seluruh data dukung yang disampaikan Pemerintah KKU dan Pemerintah KKR, telah dilakukan penelaahan secara mendalam oleh Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat.

“Pertama, berdasarkan penelitian dokumen oleh Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bahan dalam pengambilan keputusan guna penetapan wilayah administrasi pulau Pulau Mersak, Mastiga Darat, Mastiga Laut, Dua Barat, dan Dua Timur, disarankan agar dimasukkan cakupan wilayah administrasi Kabupaten Kayong Utara,” ungkap Rene Rienaldy.

Kedua, lanjutnya, pemerintah daerah dalam menjalin kerjasama daerah dan antardaerah yang berbatasan, mempedomani Permendagri 22/2020, tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Ketiga, bukti dukung yang disampaikan secara informal oleh unsur Pemerintah KKR hendaklah juga memperhatikan administrasi negara.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Wilayah di Sanggau Mulai Terendam Banjir

“Demikian tiga poin hasil kesimpulan dan Keputusan Tim BPD Provinsi Kalimantan Barat,” tutur Rene Rienaldy.

Masih di tempat yang sama, pemimpin rapat dari Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat, Alfian Salam menjelaskan, rapat status administrasi kelima pulau itu, melibatkan Pemerintah KKR, Pemerintah KKU, dan pemerintah pusat.

Persoalan administratif dan pemanfaatan wilayah menjadi fokus utama dengan pemahaman bahwa, langkah-langkah sebelumnya perlu diperbarui dan disinkronkan.

“Pentingnya kerjasama antar daerah, khususnya antara Pemerintah KKR dan Pemerintah KKU, diakui sebagai elemen utama. Dalam rangka pemanfaatan wilayah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler