WARTA PONTIANAK - Batas wilayah antara Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang mengalami pergeseran. Akibatnya luas wilayah Bengkayang berkurang dan sebaliknya Singkawang malah bertambah.
Perpindahan patok batas ini tertuang dalam Permendagri nomor 90 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang Kalimantan Barat.
Bergesernya batas wilayah ini pun menuai polemik, khususnya bagi warga Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang yang dibuat bingung dengan status administrasi kepemilikan sertifikat dan lahan garapan mereka. Karena, otomatis administrasi dokumen kepemilikan lahan tersebut akan berpindah ke wilayah administrasi Singkawang.
Baca Juga: Bersanding dengan Kader PAN jadi Syarat Maju Pilkada Serentak di Kalbar
Perwakilan warga Desa Karimunting, Bagus Firsawan, SE menyebut, bergesernya perbatasan wilayah Bengkayang dan Singkawang ini sangat berdampak kepada masyarakat di Desa Karimunting.
Warga pun kemudian mempertanyakan tentang status kepemilikan lahan mereka kepada pemerintah setempat.
"Masyarakat tentunya akan kesulitan mengurus dokumen seperti sertifikat hak milik (SHM) dan surat pernyataan tanah (SPT) lahan garapan mereka yang sebelumnya secara administratif diterbitkan di Bengkayang. Kemudian, nantinya akan beralih diterbitkan secara administratif di wilayah Singkawang," ujar pria yang akrab disapa Iwan ini, Minggu 16 Januari 2022.
Baca Juga: Sebuah Bangunan Langkau Kelapa di Segedong Mempawah Hangus Terbakar
Sebelumnya, ia sudah menyurati Gubernur Kalbar Sutarmidji pada tanggal 21 Oktober 2021 guna membantu memberi perlindungan kepemilikan lahan.