Tenaga Kerja Asing Baku Hantam Dengan Pekerja Lokal di Proyek Smelter Sungai Kunyit Mempawah

6 Maret 2024, 23:13 WIB
Perkelahian diduga antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal di Mempawah /Tangkapan Layar/

WARTA PONTIANAK – Beredar video viral perkelahian diduga antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal pada suatu perusahaan subcon dibawah naungan PT BAI, di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Rabu 6 Maret 2024.

Tampak didalam video tersebut, kedua kubu yang bertikai saling adu jotos bahkan diantaranya terlihat memukul kan helm sefty sebagai bentuk perlawanan.

Pada awalnya, video yang sempat viral tersebut beredar di grup Whatshap dengan tambahan pesan suara yang mengatakan "kejadian di daerah Bangkam Khususnya PT BKI di Kecamatan Sungai Kunyit”.

Namun setelah ditelusuri, ternyata pertikaian tersebut bukanlah pada PT BKI, melainkan PT CCI yang menjadi subcon pada PT BAI yang sedang mengerjakan proyek smelter.

Saat akan dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Kunyit tak berada di kantor lantaran sedang ada giat di Polres Mempawah.

Ridwan Setiawan, selaku Ass Manager HSE PT BAI kepada awak media melalui pesan Whatshap mengatakan, mereka yang terlibat keributan merupakan pekerja antar subkon. Kedua belah pihak sudah berdamai dan memberikan pernyataan tidak akan mengulangi lagi peristiwa tersebut.

"Kami hanya mengetahui berita yang terlanjur viral itu, namun saat ini kedua belah pihak sudah berdamai," ungkapnya.

Berdasarkan dari surat perdamaian yang didapat Warta Pontianak dalam bentul PDF, diketahui kejadian perkelahian tersebut terjadi pada hari Senin 4 Maret 2024, dan dimediasi untuk dilakukan perdamaian pada Selasa 5 Maret 2024. Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dengan membuat empat point pernyataan.

Baca Juga: Akibat Perkelahian yang Viral di Singkawang, Polisi Amankan 8 Tersangka

  1. Kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan tersebut adalah musibah atau cobaan dari tuhan yang maha kuasa bukan unsur kesengajaan.
  2. Kedua belah pihak sepakat tidak akan saling tuntut menuntut kelak dikemudian hari baik hukum pidana maupun terdata yang berlaku di NKRI.
  3. Pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua atas kejadian tersebut dan pihak kedua memaafkan.
  4. Pihak petama dan pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perkelahian tersebut.

Keduabelah pihak yang bertikai diantaranya merupakan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada bagian mecanical dan SPV pelaksana pada subcon CCI 9.

Baca Juga: Ini Cerita Korban Perkelahian Antar Pengantre Solar Subsidi di SPBU Batulayang

Sedangkan dua yang lainya merupakan pekerja lokal yang bekerja dibagian Driver Mixer Truk dan Koordinator alat berat pada Subcon CCI 2. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler