WARTA PONTIANAK – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Sugeng Hariadi mengatakan, kewenangan untuk melakukan proses belajar tatap muka dilimpahkan ke pemerintah daerah masing-masing.
“Jadi dari hasil rapat kemarin, kewenangan untuk proses pembelajaran tatap muka di tahun depan diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Untuk tingkat SMA, SMK, SLB ditentukan oleh pmerintah provinsi, kalau tingkat TK, SD, SMP itu ditentukan bupati atau walikota masing-masing," ujarnya, Senin 23 November 2020.
Baca Juga: Gubernur Kalbar: Januari 2021, Sekolah Tatap Muka Dilaksanakan
Meski begitu, sekolah tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan diharapkan untuk peta zonasi sampai ke kelurahan dan kecamatan.
"Jika wilayah yang luas antar kecamatannya, Pemda bisa mengambil langkah untuk melaksanakan belajar tatap muka langsung di wilayah itu," ungkap Sugeng.
Selain itu, pihak sekolah juga harus mempersiapkan sarana prasarana seperti thermogun, tempat cuci tangan dengan air mengalir.
Baca Juga: Berstatus Zona Kuning, Pemkot Akan Laksanakan Belajar Tatap Muka pada Januari 2021
Sementara kantin belum dibolehkan buka. Begitu juga dengan pelajaran olahraga, belum boleh dilaksanakan, dan untuk peserta didik harus maksimal 50 persen. ***