[Pilkada 2020] Badan Ad Hoc se Kabupaten Bengkayang di Rapid Test

- 29 November 2020, 23:07 WIB
Ilustrasi rapid test Covid-19.
Ilustrasi rapid test Covid-19. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran-rakyat.com

WARTA PONTIANAK – Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, melakukan rapid test Covid-19.

“Petugas Puskesmas di masing-masing kecamatan melakukan rapid test bagi Badan Ad Hoc penyelenggara pilkada tingkat kabupaten hingga desa,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani, Minggu 29 November 2020.

Menurutnya, tes cepat yang berakhir hingga 3 Desember mendatang untuk memastikan penyelenggara pilkada aman dan bebas Covid-19.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Pemkab Sintang Dorong KPU Terapkan 12 Kebiasaan Baru

"Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penyelenggaraan Pilkada saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang. Kita pastikan penyelenggara bebas Covid-19," tegasntya.

Seperti dikutip Warta Pontianak dari ANTARA, terkait pembayaran tes cepat meliputi jasa tenaga serta pengadaan bahan rapid test yang proses pengadaannya dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang.

"Pembayaran jasa dan pengadaan bahan sesuai perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama oleh Kadinkes dan Sekretaris KPU Kabupaten Bengkayang," tuturnya.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Surat Suara Tiba di Melawi, KPU Langsung Lakukan Penyortiran dan Pelipatan

Nantinya, pembiayaan akan dibebankan pada DIPA KPU Kabupaten Bengkayang yang dibayarkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x