[Pilkada 2020] Pemkab Sintang Dorong KPU Terapkan 12 Kebiasaan Baru

- 23 November 2020, 14:42 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020: Bawaslu menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam pilkada serentak 2020 bisa mendapatkan sanksi pidana karena ketidaknetralannya.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020: Bawaslu menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam pilkada serentak 2020 bisa mendapatkan sanksi pidana karena ketidaknetralannya. /Dok. Sekretariat Kabinet/

WARTA PONTIANAK – Masyarakat Kabupaten Sintang khususnya, harus mengetahui 12 kebiasaan baru saat pemungutan suara dalam Pilkada Kabupaten Sintang yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Saya berharap, KPU terus melakukan sosialisasi pemilihan terkait dengan 12 kebiasaan baru saat melakukan pemungutan suara di TPS di tengah pandemi Covid-19,” pinta Penjabat Sementara Bupati Sintang, Florentinus Anum, Senin 23 November 2020.

Selain itu, KPU juga harus memastikan 12 kebiasaan baru dalam pilkada dan protokol kesehatan untuk pengendalian dan pencegahan COVID-19. Sebab, Pemerintah Kabupaten Sintang meyakini, KPU sudah menjalankan tugas dan perannya.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Surat Suara Tiba di Melawi, KPU Langsung Lakukan Penyortiran dan Pelipatan

“Kita terus mendorong untuk dimaksimalkan agar tercipta pilkada aman dan bebas Covid-19," katanya dikutip Warta Pontianak dari ANTARA.

Untuk itu, Anum mengajak masyarakat Kabupaten Sintang agar berbondong-bondong ke TPS guna memilih dan menentukan pemimpin di Kabupaten Sintang lima tahun kedepan.

"Tetapi jangan lupa, agar tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.

Dalam Pilkada serentak tahun 2020, KPU menerapkan 12 kebiasaan baru yang memang berbeda dengan pemilu sebelum-sebelumnya. Sebanyak 12 kebiasaan baru tersebut, di antaranya pembatasan jumlah maksimal pemilih per TPS hanya 500 orang, sedangkan sebelumnya 800 orang.

Baca Juga: 3 Persoalan dalam Pilkada 2020: Protokol Kesehatan, Politik Uang dan Kejujuran Cakada

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x