Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polsek Sungai Raya Kepulauan Cek SPBU

- 2 April 2024, 21:07 WIB
Petugas Polsek Sungai Raya Kepulauan melakukan pengecekan di SPBU
Petugas Polsek Sungai Raya Kepulauan melakukan pengecekan di SPBU /HMS/

WARTA PONTIANAK – Petugas Polsek Sungai Raya Kepulauan, Polres Bengkayang, Bripka Muhammad Zarganudin dan Bripda Vallen mengecek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Raya Kepulauan, untuk mengantisipasi praktik curang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kapolsek Sungai Raya Kepulauan, Iptu Arijito Hutagaol menyampaikan, pengecekan yang dilakukan anggotanya tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyikapi situasi di beberapa wilayah, yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, di mana pelaku mencampur BBM dengan air.

“Pengecekan terhadap SPBU ini, sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM,” jelas Kapolsek Sungai Raya Kepulauan.

Kapolsek menjelaskan, bahwa pengecekan tersebut dilakukan di SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Sungai Raya Kepulauan, yang terletak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Namun, dari hasil pengecekan anggota di lapangan, tidak didapati adanya praktik curang, dan pompa pengisian BBM juga masih normal.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ada indikasi kecurangan pengisian BBM. Pompa pengisian BBM normal dan semua mesin dispenser masih tersegel. Jumlah bahan bakar yang dikeluarkan pun sesuai dengan jumlah harga yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Baca Juga: SPBU Sungai Laur Diduga Jual BBM Subsidi ke Konsumen Gunakan Drum, Pengamat : Tidak Dibenarkan

Kendati demikian, Kapolsek Sungai Raya Kepulauan tetap mengimbau kepada pemilik SPBU, agar tidak coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya.

“Jika kedapatan melakukan kecurangan, akan segera ditindak tegas, karena merugikan konsumen dan hal tersebut akan ada sanksi berat yang dapat berujung pidana,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x