Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi Saat Jual Taji Ayam Secara Online

- 30 November 2020, 15:09 WIB
Barang bukti sepeda motor dan pelau, saat dihadirkan dalam keterangan pers
Barang bukti sepeda motor dan pelau, saat dihadirkan dalam keterangan pers /Dika Febriawan/Warta Pontianak

Sementara dari hasil pengembangan, polisi mendapati 5  motor yang dicuri pelaku, namun 1 motor lainnya sudah dijual pelaku ke daerah hulu Kalimantan Barat.

Baca Juga: Ibu-ibu Pengendara Sepeda Motor Membentak Polantas

“Atas aksi pencurian tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah