Sementara dari hasil pengembangan, polisi mendapati 5 motor yang dicuri pelaku, namun 1 motor lainnya sudah dijual pelaku ke daerah hulu Kalimantan Barat.
Baca Juga: Ibu-ibu Pengendara Sepeda Motor Membentak Polantas
“Atas aksi pencurian tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. ***