Maraknya Aksi Pencurian Sepeda Motor, Masyarakat diminta Tidak Lengah Memarkirkan Kendaraan

- 30 November 2020, 19:20 WIB
Tersangka bersama barang bukti sepeda motor hasil curiannya
Tersangka bersama barang bukti sepeda motor hasil curiannya /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Maraknya aksi pencurian sepeda motor di pemukiman padat penduduk membuat Polsek Pontianak Barat mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan harus mengawasi barang berharga miliknya, terutama saat memarkiran kendaraan bermotor baik di tempat umum ataupun di halaman rumah, dengan tidak meninggalkan kunci motor yang menempel di stop kontak.

”Kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah ketika memarkirkan kendaraan bermotornya, khususnya sepeda motor,” kata Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto, Senin 30 November 2020.

“Kejahatan itu terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, namun juga karena adanya kesempatan,” pesannya.

Baca Juga: Ini Pengakuan Spesialis Pencurian Motor Dihadapan Polisi

Selain itu, masyarkaat diminta untuk tidak mudah meminjamkan kendaraannya kepada orang lain yang belum diketahui identitas dan asal usulnya.

Sehingga, ketika ada seseorang yang menawarkan kendaraan bermotor dengan harga murah, namun tidak disertai dokumen yang lengkap, diharapkan segera melapor ke petugas kepolisian terdekat.

“Jangan membeli kendaraan bermotor dengan harga yang sangat murah, terlebih tidak disertai surat - surat yang jelas, karena ini berpotensi hasil tindak kejahatan,” ungkapnya.

Baca Juga: Polsek Tanjung Priok Amankan Artis dan Selegram Terkait Prostitusi Online

Sebab, ancaman pidana bagi siapa saja yang membeli barang - barang hasil tindak pidana, dapat dikenakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x