Saat ini tiga orang pelaku telah diamankan dan sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kayong Utara. Ketiganya terancam pasal 372, pasal 374 dan pasal 480 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara. ***
Saat ini tiga orang pelaku telah diamankan dan sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kayong Utara. Ketiganya terancam pasal 372, pasal 374 dan pasal 480 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara. ***
Editor: Yuniardi