Guru Honorer di Kayong Utara Gelapkan 17 Laptop Sekolah

- 2 Desember 2020, 12:21 WIB
Ilustrasi; Pencurian
Ilustrasi; Pencurian /Pixabay/

Saat ini tiga orang pelaku telah diamankan dan sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kayong Utara. Ketiganya terancam pasal 372, pasal 374 dan pasal 480 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x