Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Izin Usaha

- 4 Desember 2020, 15:07 WIB
Kemenko Bidang Perekenomian serap aspirasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kemenko Bidang Perekenomian serap aspirasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lingkungan Hidup dan Kehutanan /Humas Kemenko Perekonomian/

WARTA PONTIANAK - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan kegiatan serap aspirasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat 4 Desember 2020.

Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata, Kemenko Perekonomian, Dida Gardera mengatakan, kegiatan ini memang diperuntukkan untuk bisa mendapatkan aspirasi dari semua stake holder terutama dari daerah.

"Dua minggu ini kita ke lapangan ada 15 kota, dan harapannya dapat memberikan masukan positif buat RPP-nya," ucapnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Keluarkan Perpres No 82 Tahun 2020 Tentang KPCPEN

Adapun pembahasan yang ditekankan di Kalimantan Barat, yaitu lingkungan hidup dan kehutanan, serta proses perizinan berusaha yang disederhanakan.

"Proses perizinan berusaha yang disederhanakan, tapi tetap dengan detail dan standar yang kita jaga. Jadi hanya proses saja yang lebih cepat. Di birokratisasi tapi kualitas, krteria, norma, dan standarnya tetap kita pertahankan," ungkap Dida.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi, Kemenko Perekonomian, Lestari Indah menjelaskan, perizinan berusaha diubah secara konsep.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Libatkan Dua Media Untuk Sosialisasi UU Cipta Kerja

"Kalau dulu semua kegiatan usaha kan harus punya izin, mau UMK atau misalnya berdagang sepatu, itu semua harus punya izin usahanya. Sekarang yang perlu izin itu hanya yang punya risiko tinggi aja," katanya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah