Di Kalbar, Sosialisasi UU Cipta Kerja Bahas Sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan LHK

- 4 Desember 2020, 17:58 WIB
Sosialisasi UU Cipta Kerja di Pontianak
Sosialisasi UU Cipta Kerja di Pontianak /Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah sedang menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah pun membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Kami berharap acara ini menjadi sarana yang efektif untuk tukar pendapat, menyampaikan masukan, dan memperoleh tanggapan dari bapak dan ibu semua guna penyempurnaan RPP,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Montty Girianna saat menyampaikan keynote speech dalam kegiatan Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Jumat 04 Desember 2020.

Baca Juga: Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Izin Usaha

Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Kota Khatulistiwa menyasar sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, pada UU Cipta Kerja memperkenalkan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha, yakni mengubah pendekatan aturan berbasis izin atau license based menjadi aturan berbasis risiko atau Risk Based Approach (RBA),” ujar Deputi Montty.

Perizinan berusaha, lanjut Montty, hanya diterapkan kepada kegiatan usaha yang berisiko tinggi, baik dilihat dari segi kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan umum.

Baca Juga: Omnibuslaw Cipta Kerja, AMAN: Masyarakat Adat Makin Tersisih

Menurutnya, implementasi perizinan berusaha di lapangan cukup bervariasi dan pengawasan terhadap kegiatan usahanya tidak optimal dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah