WARTA PONTIANAK - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI, dulu TKI), Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Kali ini, total yang dideportasi sebanyak 245 orang, dengan rincian 201 laki-laki dan 44 perempuan. Seluruhnya dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong.
Sama seperti sebelumnya, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi mengatakan jumlah terbanyak PMI yang dipulangkan ke Indonesia tetap berasal dari Kalbar. Kali ini berjumlah 116 orang dari jumlah total yang dipulangkan.
Baca Juga: SBMI Mempawah Akan Pulangkan Pitri, PMI Asal Anjungan yang Meninggal di Malaysia
"Yang dipulangkan dini hari ini paling banyak dari Kalimantan Barat," jelasnya.
Kata Andi, permasalahan PMI beragam. Namun yang paling dominan adalah terkait tidak memiliki paspor.
Baca Juga: KJRI Kuching Bantu Pemulangan Repatriasi 8 WNI Kondisi Khusus dan Deportasi 155 PMI-B ke Indonesia
Pemulangan kali ini saja, terdapat 130 orang yang tidak memiliki paspor. Sisanya, tidak memiliki permit sebanyak 92 orang, dideportasi lantaran menjadi operator judi online sebanyak 13 orang, dua orang ikut orang tua, tidak menerima gaji lima orang.
"Selanjutnya terjerat kasus narkoba satu orang, dan ada satu orang yang lapor ke KJRI Kuching ingin dipulangkan ke Indonesia karena sakit," tutur Andi.***