WARTA PONTIANAK – Sebanyak 275 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dideportasi melalui PLBN Terpadu Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Seluruhnya dibawa menggunakan mobil menuju Kantor Dinas Sosial Kalbar dari PLBN Terpadu Entikong. PMI ini tiba di Pontianak, sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Mereka langsung didata.
Baca Juga: Kisah Pahit Heri, Pemuda Pinyuh yang Terjebak Menjadi Operator Judi di Malaysia
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi mengatakan, kasus PMI ini beragam. Di antaranya 125 orang tidak memiliki paspor, 113 orang tidak memiliki permit, satu orang kabur dari majikan karena tidak digaji, 25 orang ikut orang tua, satu orang membawa narkoba dan sepuluh orang menjadi operator judi online.
“Jadi seluruhnya didata terlebih dahulu di Kantor Dinsos Kalbar,” kata Andi, Rabu 18 November 2020 dini hari.
Dari total PMI non prosedural ini, jumlah yang paling banyak berasal dari Kalbar, yakni 146 orang. Sisanya berasal dari Jawa Timur 25 orang, Jawa Tengah enam orang, Jawa Barat sebelas orang, NTT 13 orang, Sumatera tiga orang, Lampung empat orang.
NTB 16 orang, Sulawesi Selatan 31 orang, Banten dua orang, Kaltara dua orang. Kaltim, Bengkulu, Kalteng dan Jambi masing-masing satu orang, Sumatera Selatan lima orang, serta Sulawesi Barat sebanyak enam orang.