Penumpang Pesawat ke Kalbar Wajib Sertakan Hasil Swab PCR, Sutarmidji Persilahkan Kemenhub Protes

- 24 Desember 2020, 14:31 WIB
Gubernur Kalbar, Sutarmidji
Gubernur Kalbar, Sutarmidji /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

“Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silahkan,” terangnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini tidak mempermasalahkan jika Direktur Jendral Perhubungan Udara memprotes keputusan yang sudah dibuatnya.

“Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silahkan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru biang penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Orang nomor satu di Kalbar ini sudah mengeluarkan pernyataan yang berbunyi, kepada siapapun masyarakat yang ingin melakukan penerbangan menuju Bandara Internasional Supadio Pontianak, harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Swab PCR.

Baca Juga: Calon Penumpang yang Tes Rapid Antigen di Bandara Supadio Berkisar 100 hingga 200 Orang Perhari

“Sebagai Ketua Satgas, saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes Swab PCR,” tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah