Penumpang Pesawat ke Kalbar Wajib Sertakan Hasil Swab PCR, Sutarmidji Persilahkan Kemenhub Protes

- 24 Desember 2020, 14:31 WIB
Gubernur Kalbar, Sutarmidji
Gubernur Kalbar, Sutarmidji /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat langsung menindaklanjuti hasil temuan razia Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat, yang dilakukan di Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, dimana salah satu maskapai penerbangan kedapatan membawa lima orang penumpang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Beberapa hari ini, Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat, mengambil sampel Swab penumpang pesawat udara. Dari 20 orang penumpang salah satu maskapai yang di swab, 5 orang diantaranya terkonfirmasi positif,” tulis Sutarmidji pada fans page pribadi miliknya bernama Bang Midji, Kamis 24 Desember 2020.

Sehingga dirinya menduga jika surat keterangan Rapid Test Antigen yang menyatakan lima orang positif Covid-19 adalah palsu.

Baca Juga: 5 Penumpang Positif Covid-19, Angkasa Pura II Koordinasi Dengan Bandara Soekarno-Hatta

“Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu,” jelasnya.

Dirinya sudah melakukan koordinasi kepada pihak terkait, sayangnya tidak ada tanggungjawab dari pihak-pihak yang bersangkutan.

“Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura II, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggungjawab,” kata Sutarmidji.

Untuk itu, Sutarmidji menegaskan jika maskapai penerbangan yang membawa 5 penumpang terkonfirmasi positif Covid-19, akan diberikan sanksi tegas berupa larangan terbang membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari.

Baca Juga: Maskapai Batik Air Rute Cengkareng-Pontianak Bawa 5 Orang Penumpang Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x