Bupati Cabut SK Kepemilikan Rumah Jabatan Kepala Dinas

- 10 Februari 2021, 14:01 WIB
Rumah jabatan kepala Dinas yang berada di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara sudah lama tidak ditempati
Rumah jabatan kepala Dinas yang berada di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara sudah lama tidak ditempati /Taufik/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Rumah jabatan untuk eselon II yakni Kepala Dinas yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Lintas Utara, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu akhirnya sudah dicabut SK Kepemilikannya oleh Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir.

"Untuk mengurus masalah aset ini tidak mudah. Jadi untuk rumah dinas itu sudah kita cabut SK Kepemilikannya," katanya.

Bupati menyampaikan, setelah dicabutnya SK Kepemilikan rumah tersebut, pihaknya akan melakukan penataan ulang kembali terhadap siapa yang bakal menempati rumah tersebut.

Baca Juga: Sudah Dibangun, Rumah Dinas Wakil Bupati Terpilih Belum Bisa Ditempati

Baca Juga: Anies Baswedan Jalani Isolasi Mandri di Rumah Dinas

"Rumah Kepala Dinas disinikan sudah ada. Mending kita berikan kepada yang memerlukan. Masih banyak ASN yang memerlukan," ujar Bupati.

Sebelumnya Anes warga Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara menyampaikan, pembangunan rumah dinas tersebut sudah sangat lama, jika tidak salah di masa kepemimpinan Bupati Kapuas Hulu yang lama.

"Jadi sangat menyayangkan jika rumah pejabat eleson II tidak ditempati. Padahal rumah itu bagus dan posisinya masih didalam kota lagi," ujar Anes.

Baca Juga: 8 Oknum TNI Pembakar Rumah Dinas Kesehatan di Papua jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x