Bakar Rumah Dinas Kesehatan, 8 Prajurit TNI Jadi Tersangka

- 12 November 2020, 22:48 WIB
Pasukan TNI menyerbu Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Papua
Pasukan TNI menyerbu Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Papua /PuspenTNI

WARTA PONTIANAK - Delapan prajurit TNI akhirnya ditetapkan menjadi tersangka  atas kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa, Papua, pada September lalu.

Kedelapan anggota TNI tersebut masing -masing berinisial SA, KT, MFA, S, ISF, DP, MI dan MH. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang anggota TNI sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Komandan Puspomad Letjen Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di markas Puspomad, Jakarta, Kamis, 12 November 2020, seperti dikutip dari Portal Papua dalam artikel berjudul : 8 Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua

Tim investigasi gabungan Puspomad, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Direktorat Hukum Angkatan Darat (TNI AD) dalam kasus itu sudah memeriksa 11 anggota TNI AD dan seorang sipil.

Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan delapan tersangka yang diduga melanggar Pasal 187 Ayat 1 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.Untuk berkas penyidikan, tim gabungan masih melengkapinya dan akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura.

Pembakaran rumah dinas kesehatan itu ditengarai berkaitan dengan penembakan Pendeta Yeremia Zanambani. Sebelum itu, TNI tengah melakukan penyisiran mencari kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang diduga berkaitan dengan penembakan Pratu Dwi Akbar Utomo, dua hari sebelumnya. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Portal Papua


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah