Kesal Akibat Ada Karhutla di Pontianak, Edi Kamtono: Kita Minta Proses Hukum!

- 18 Februari 2021, 21:45 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono /Jemi Ibrahim/Humas Pemkot Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kebakaran lahan yang akhir-akhir ini terjadi di sejumlah titik wilayah Kota Pontianak, membuat Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono kesal.

Pasalnya, diantara kejadian terbakarnya lahan, ada beberapa yang disinyalir sengaja dibakar. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan investigasi pada lokasi-lokasi tersebut.

"Ada beberapa yang sudah agak jelas pelaku yang membakar dan yang menyuruh membakar. Kita minta Polresta Pontianak Kota untuk memproses secara hukum," tegasnya kepada wartawan, Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Diberlakukan Bagi SD dan SMP di Pontianak Mulai 22 Februari 2021

Edi menerangkan, para pemilik lahan yang lahannya terbakar, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

Sanksinya, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan lahan itu selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran. Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan.

Baca Juga: Fakta Sejarah Terkuak! Ternyata Tahun 1900an Warga Kalbar Banyak Depresi dan Masuk RSJ

“Kita tidak akan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama tiga tahun bagi lahan yang terbakar tidak disengaja, dan lima tahun bagi yang sengaja membakarnya," tambah Edi.

Dia menilai, berdasarkan investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi pemilik lahan memerintahkan warga setempat membersihkan lahan. Pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Semestinya, kata dia, tidak demikian caranya, pembersihan lahan bisa dilakukan tanpa membakar. Misalnya dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut.

Baca Juga: Penyakit Kulit Skabies Diderita Puluhan Warga di Pontianak, Apa Itu? Ini Penjelasan Harisson

“Seharusnya mereka tidak harus membakar, membersihkan lahan boleh-boleh saja tetapi tidak harus membakar," ujarnya.

Selanjutnya, dirinya menuturkan, lahan yang dibakar tersebut kemungkinan difungsikan untuk berbagai macam diantaranya untuk membangun perumahan ataupun bercocok tanam.

Saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak telah melakukan penyemprotan pada lahan yang terbakar. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan terhadap warga agar menjaga lahan-lahan yang rentan terjadi kebakaran.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Tepi Jalan, 2 Pemuda Keciduk Polisi Sedang Kantongi 2 Klip Sabu

“Kita sedang mengkaji untuk penetapan status siaga Karhutla Kota Pontianak," tutup Edi. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Pemkot Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah