Sutarmidji Minta Kubu Raya Tegas Terhadap Pelaku Pembakar Lahan

- 23 Februari 2021, 12:48 WIB
Gubernur Kalbar, Sutarmidji
Gubernur Kalbar, Sutarmidji /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak/

Selanjutnya, dirinya menyampaikan, apabila kedapatan perusahaan membakar lahan maka biaya pemadaman api ditanggung oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga: Memasuki Musim Kemarau, 3 Hektar Lahan Terbakar di Jalan Parit Haji Husein 2

“Kemudian kalau itu punya perusahaan, biaya pemadam api tagih ke die, itu aja,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x