Selanjutnya, dirinya menyampaikan, apabila kedapatan perusahaan membakar lahan maka biaya pemadaman api ditanggung oleh perusahaan tersebut.
Baca Juga: Memasuki Musim Kemarau, 3 Hektar Lahan Terbakar di Jalan Parit Haji Husein 2
“Kemudian kalau itu punya perusahaan, biaya pemadam api tagih ke die, itu aja,” tutupnya. ***