Kapolresta Pontianak Ancam Tindak Tegas Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

- 16 Februari 2021, 20:25 WIB
Hingga malam hari petugas masih memadamkan kebakaran hutan dan lahan diwilayah Pontianak Selatan
Hingga malam hari petugas masih memadamkan kebakaran hutan dan lahan diwilayah Pontianak Selatan /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo menegaskan akan menindak setiap pelaku pembakar hutan dan lahan gambut yang kerap terjadi di wilayah Kota Pontianak.

“Kami tegas dengan pembakar lahan yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, karena jelas undang-undang mengatur semua itu,” ujarnya kepada awak media saat meninjau lokasi kebakaran, Selasa 16 Februari 2021.

Dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan serta undang undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan Lingkungan Hidup tertera ancaman 10 tahun baru pelaku pembakar lahan.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Gambut Parit Demang, Polisi Temukan Cangkul dan Gerobak Sorong

“Jelas dalam undang undang tertera ancaman hukuman 10 tahun bagi pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dan itu akan kami kenakan,” pungkasnya.

Penegasan yang dilakukan Kapolresta ini diberikan kepada masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena dari hasil penyisiran ditemukan cangkul dan alat dorong yang diduga milik pelaku.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Gambut di Parit Demang, Polisi dan TNI serta Damkar Swasta Berjibaku Padamkan Api

Sebelumnya kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di kawasan Jalan Parit Demang Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa, 16 Februari 2021. Sulitnya sumber air dan akses lokasi yang sulit ditempuh membuat petugas kesulitan memadamkan api.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x