Sebanyak 13 Bangunan KUA di Kapuas Hulu Belum Memenuhi Standar

- 16 Maret 2021, 14:43 WIB
KUA Kecamatan Putussibau Selatan salah satu bangunan yang belum memenuhi standar pemerintah pusat
KUA Kecamatan Putussibau Selatan salah satu bangunan yang belum memenuhi standar pemerintah pusat /Taufiq AS/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK  - Dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, terdapat 13 Kantor Urusan Agama (KUA) yang bangunannya belum sesuai standar pemerintah.

Baca Juga: Lolos Seleksi Timnas U-19, Fanni Muhamad Ternyata Pernah Dilarang Ayahnya Main Bola

Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu Abang Syarif menyampaikan baru 10 KUA yang pembangunannya sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"10 KUA tersebut yaitu, di Putussibau Utara, Kalis, Batang Lupar, Bunut Hulu, Hulu Gurung, Badau, Embaloh Hilir, Jongkong, Selimbau, dan Empanang," katanya, Selasa 16 Maret 2021.

Syarif mengatakan, untuk 13 KUA di Kapuas Hulu belum standar pembangunannya, pihaknya terus mengusulkan ke Kementerian Agama agar dapat dibangun baru.

Baca Juga: Fanni Muhammad, Atlet Sepak Bola Kapuas Hulu Lolos Seleksi Timnas U- 19

"Tahun 2020 kemarin kami sudah mengusulkan ada 6 Kantor KUA agar dibangun kantor yang berstandar, sesuai dengan aturan dari Pemerintah. Ini diusulkan secara bertahap, dan semoga 2021 ini usulan tersebut terialisasi," ucapnya.

Syarif menyatakan, 6 kantor KUA yang sudah diusulkan untuk dibangun kantor berstandar pada tahun 2021 yaitu, KUA Bunut Hilir, Semitau, Embaloh Hulu, Putussibau Selatan, Mentebah, dan Boyan Tanjung.

"Di Kabupaten Kapuas Hulu kabupaten terbanyak Kantor KUA yang bangunannya sudah berstandar," ujarnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x