WARTA PONTIANAK - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan Erni Fatmawati, warga Dusun Sengkalu, Desa Pengkadan Hilir, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Tersangka kasus pembunuhan tersebut adalah Kasidi. Kasidi mengaku kepada pihak Kepolisian telah menembak korban dari semak-semak saat korban melintasi Jalan Dusun Lidau, Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 9 April 2024.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi Diringkus Polisi, Ini Motifnya
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengatakan bahwa saat kejadian meninggalnya Erni Fatmawati dan pihak keluarga menemukan adanya luka tembak, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pengkadan dan kemudian diteruskan ke pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Dari laporan itu petugas Polres Kapuas Hulu langsung bergerak dibantu warga Kecamatan Pengkadan, hingga pada Kamis 11 April 2024 berhasil ditemukan barang bukti senjata api rakitan jenis bomen atau senapan patah.
"Berikutnya Minggu 14 April 2024 kami lakukan gelar perkara. Dari barang bukti dan bukti pendukung lainnya dugaan kuat mengarah pada Kasidi warga Dusun Guci Betuah, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu," tutur Iptu Rinto.
Kasidi berhasil diamankan tim Polres Kapuas Hulu dan Polsek Pengkadan di kediamannya, sekira Pukul 17.00 WIB, Senin 15April 2024.
"Kasidi mengaku telah melakukan penembakan dan pembunuhan terhadap Erni Fatmawati karena merasa sakit hati atas kata-kata tidak pantas yang diucapkan korban kepadanya. Kemudian ada pula perselisihan terkait pekerjaan jual beli emas hasil tambang masyarakat setempat, tersangka dan korban sama-sama pengumpul emas," ujar Iptu Rinto.
Kemudian, lanjut Iptu Rinto, tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak Senin 8 April 2024.