Rebutan Harta Gono Gini, Seorang Janda di Pontianak Gugat Mantan Suami

- 16 April 2021, 15:09 WIB
Sidang lapangan sengketa harta gono gini yang diperebutkan mantan sepasang suami istri.
Sidang lapangan sengketa harta gono gini yang diperebutkan mantan sepasang suami istri. /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Seorang janda di Kota Pontianak saat ini tengah berjuang mencari keadilan atas harta bersama atau harta gono gini yang diduga dikuasai oleh mantan suaminya.

Atas hal tersebut, Elyawati menggugat mantan suaminya, Ikhsan, ke Pengadilan Agama (PA) Pontianak untuk mendapatkan haknya atas kepemilikan harta gono gini.

“Pada 29 September 2020 klienn ini dengan mantan suaminya sudah resmi bercerai berdasarkn keputusan PA. Setelah perceraian itu didapat harta bersama antara mantan pasangan yang belum dibagi,” ujar Kuasa Hukum Elyawati, Akbar Firmansyah kepada wartawan pada Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Harisson Minta Satgas COVID-19 Gencar Sosialisasikan Prokes ke Masyarakat

Harta gono gini yang belum dibagikan tersebut yakni dua bidang tanah di wilayah Jalan Ampera, Kota Pontianak yang memiliki luas 8.099 meter persegi dan 5.812 meter persegi.

“Tanah ini diperoleh saat keduanya masih berstatus suami istri pada tahun 1997, maka dari itu merupakan harta bersama sehingga harus terbagi dua. Hal itu tertuang dalam ketentuan pasal 35 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” tambahnya.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Bintangi Film Asterix and Obelix: The Silk Road

Berdasarkan bukti yang ada, Elyawati melaporkan Ikhsan ke Pengadilan Agama, dan sejak dilayangkan gugatan ini sudah memasuki persidangan lapangan, Jumat 16 April 2021.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ikhsan, Nurliansyah mengatakan jika asal tanah yang digugat mantan istri kliennya ini bukan dari harta bersama melainkan dari warisan kakeknya.

“Sudah dikasih namun katanya kurang. Ini dituntut objek tanah yang digugat ini. Tapi kami dalilkan ini bukan harta bersama atau harta gono gini melainkan harta warisan,” ungkap Nurliansyah.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x