Satu Orang Saksi Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa YPKOT di Pengadilan Negeri Mempawah

- 4 Februari 2021, 20:11 WIB
Lipi, Kuasa Hukum YPKOT 1976/YBB 2014
Lipi, Kuasa Hukum YPKOT 1976/YBB 2014 /Hamzah/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Sidang sengketa lahan Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) terus berjalan. Dan saat ini masuk dalam tahapan pemeriksaan para saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu 3 Februari 2021.

Dalam agenda sidang tersebut, Kuasa Hukum YPKOT 1976/YBB 2014, Lipi menerangkan, pekan lalu penggugat akan menampilkan 3 orang saksi namun yang hadir di persidangan kali ini hanya 2 orang saksi.

"Agendanya, penggugat mengajukan 3 orang saksi pada persidangan sebelumnya. Ternyata pada siding kemarin, hanya ada 2 saksi, dengan alasan yang satu orang saksinya sakit," kata Lipi kepada wartawan, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Kok Tega? Al Suap Pak Jaja jadi Saksi Palsu di Pengadilan untuk Memenjarakan Andin, IKATAN CINTA Malam Ini

Baca Juga: Tahun 2020, Pengadilan Negeri Putussibau Tangani 129 Perkara

Selanjutnya, Lipi mengatakan saksi yang pertama dihadirkan penggugat, sangat menguntungkan pihaknya selaku tergugat satu.

"Berdasarkan keterangan saksi yang pertama, yaitu Ho Tiau Sia mengaku baru mengenal dengan penggugat dalam beberapa hari ini. Ho Tiau Sia juga mengakui bahwa YPKOT 1976/ merupakan perubahan dari YBB 2014 yang merupakan yayasan yang berhak dalam hal ini," tuturnya.

Tak sampai disitu saja, Lipi juga menambahkan, yang disampaikan saksi kedua dalam hal ini yaitu saudara Tju Kin Ho, juga memberikan poin bagi pihaknya.

"Saksi kedua juga setuju kalau YPKOT 2018 tidak ada hubungan dengan YPKOT 1976 atau YBB 2014, bahkan saksi juga mengakui bahwa penggugat juga tidak pernah turut serta dalam mengurus orang yang meninggal.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x