Satreskrim Polres Sekadau Ungkap Pembuangan Bayi di Dalam Hutan

- 25 April 2021, 22:51 WIB
Anggota Polres Sekadau saat melakukan pencarian di hutan
Anggota Polres Sekadau saat melakukan pencarian di hutan /Hamzah/Warta Pontianak
 
WARTA PONTIANAK - Warga Desa Bokak Sembun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau dihebohkan dengan ditemukanya seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang dibuang ke semak semak pinggir hutan Riam Gunam, Sabtu malam, 24 April 2021 sekitar pukul 19:00 WIB.
 
Mendapatkan laporan dari Masyarakat, Iptu Anuar Syarifudin yang baru saja menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Sekadau, langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus pembuangan bayi.
 
Kepada Warta Pontianak, Kasat menceritakan ihwal adanya temuan bayi yang dibuang dan ditemukan dua orang warga yang sedang memancing di sungai.
 
"Pada awalnya kedua saksi yang menemukan adanya bayi yang dibuang dipinggir hutan, merasa heran kenapa ada suara bayi disemak semak, saksi pun mencoba mencari sumber suara dengan menggunakan senter, dan mereka melihat adanya sesuatu yang bergerak didalam bungkusan," cerita Kasat.
 
 
Usai mendapati kejadian tersebut, kedua saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke RT setempat, oleh RT dan warga beramai ramai mendatangi lokasi yang menjadi tempat pembuangan bayi.
 
"Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin perempuan itu sudah dikerumuni semut, dan masih memiliki ari ari, diduga bayi yang dibuang masih berusia sehari dan baru lahir," ujar kasat.
 
Pihak kepolisian kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi saksi,dan hasilnya Polisi pun mendapatkan petunjuk terhadap siapa yang menjadi pelaku dan orang tua pembuang bayi malang tersebut. 
 
 
"Setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi kita bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, diketahui terduga pelaku yang tak lain adalah orangtua kandung si bayi," beber Kasat Reskrim IPTU Anuar, Minggu 25 April 2021.
 
Terduga pelaku laki-laki berinisial AP (20) yang berstatus mahasiswa, diamankan petugas unit Jatanras Polres Sekadau, tepatnya di wilayah kecamatan Belitang.
 
Dihadapan Polisi AP mengaku dirinya nekat membuang bayi tersebut lantaran malu dan tidak ingin pendidikannya terganggu dengan keberadaan bayi hasil hubungan diluar nikah dengan kekasihnya berinisial N (15), yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMA. 
 
 
Mengantongi pengakuan AP Polisi langsung bergerak dikediaman N yang merupakan ibu bayi sekaligus pacar AP, N berhasil ditemukan petugas di sebuah rumah di dusun Pangkin kecamatan Sekadau Hilir, pada pukul 20.00 WIB, satu jam usai penemuan bayi.
 
Di kamar N, petugas mendapatkan barang bukti bekas persalinan berupa satu buah handuk warna biru, satu buah celana pendek motif batik, dan satu buah celana dalam yang masih terdapat noda bercak darah.
 
N kemudian dibawa petugas ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis pasca persalinan. 
 
Kepada petugas kepolisian, N mengaku bersedia membuang bayi yang baru ia lahirkan atas tekanan dari pacarnya, AP. 
 
 
Menurut N, bayi tersebut ia lahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain pada Sabtu 24 April 2021 pada pukul 08.00 WIB di kamarnya.
 
Kemudian sore harinya, AP dan N dengan mengendarai sepeda motor  berniat hendak memberikan bayi tersebut ke panti asuhan namun ditolak karena tidak ada yang merawat. 
 
Lantaran takut diketahui orang, keduanya lantas meninggalkan bayi mereka begitu saja di semak-semak di dekat air terjun Riam Gunam.
 
Beruntung, bayi mungil berjenis kelamin perempuan tersebut berhasil ditemukan dalam kondisi masih hidup oleh warga setempat yang hendak memancing ikan. 
 
 
Hingga berita ini diturunkan, bayi malang tersebut masih dalam perawatan intensif di RSUD Sekadau.
 
"Dan terhadap kedua terduga pelaku masih dalam proses penyidikan, guna mendalami motif dan penetapan status tersangka, karena si ibu bayi bisa dikatakan masih dibawah umur," terang IPTU Anuar.
 
Adapun terhadap pelaku kita sangkakan dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Pasal 77B Undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 305 Jo Pasal 307 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x