Polres Singkawang Gencar Lakukan Imbauan PPKM Mikro ke Pengusaha dan Pengunjung Warkop

- 2 Mei 2021, 17:20 WIB
Polres Singkawang Terus Lakukan Imbauan PPKM Mikro ke Pengusaha dan Pengunjung Warkop
Polres Singkawang Terus Lakukan Imbauan PPKM Mikro ke Pengusaha dan Pengunjung Warkop /Humas Poles Singkawang/

WARTA PONTIANAK - Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Singkawang yang semakin meningkat. Polres Singkawang melakukan imbuan kepada pemilik usaha mikro dan pengunjung warung kopi yang ada di kota Singkawang.

Baca Juga: Polres Singkawang Bagikan Masker ke Warga saat Operasi Keselamatan Kapuas

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, pihaknya tak henti-hentinya untuk mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yaitu 5M.

Kemudian, mengingat seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar telah menerapkan PPKM Mikro, maka sesuai SK Wali Kota Singkawang, dia mengimbau kepada seluruh tempat usaha dan masyarakat yang akan mengunjungi tempat usaha mikro, agar mematuhi batas waktu operasional yang sudah ditetapkan dalam SK Wali Kota Singkawang.

Baca Juga: Selama Sebulan, Polres Singkawang Berhasil Tangkap 8 Orang Terkait Narkoba

 "Kami meminta kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang bisa bersabar dan memahami situasi kita yang masih berjuang dengan pandemi Covid-19," pintanya.

Sesuai SK, katanya, pemberlakuan PPKM Mikro akan berlaku sampai dengan tanggal 13 Mei 2021.

Baca Juga: PascaPenangkapan Pelanggar Lalu Lintas Membawa Sabu, Satlantas Usulkan Anggota Dapat Reward

"Apakah akan diperpanjang atau cukup sampai tanggal 13 Mei, kita masih sama-sama menunggu bagaimana kebijakan dan keputusan pemerintah baik di pusat maupun provinsi," ujarnya.****

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x