Selama Sebulan, Polres Singkawang Berhasil Tangkap 8 Orang Terkait Narkoba

- 23 Maret 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. /ANTARA

WARTA PONTIANAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan 8 tersangka bandar sabu yang kerap meresahkan warga kota Singkawang.

Baca Juga: Kapolres Kapuas Hulu Kunjungi 4 Polsek, Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Kedelapan tersangka masing masing berinisial JK, MT, DS, HO, BC, SM, RC dan SDP. Ke delapan tersangka ini di amankan berdasarkan 7 lapotan (LP) dan dari 7 LP polisi berhasil mengamankan 8 tersangka Pengedar narkotika jenis Sabu.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Narkoba IPTU Jumari mengatakan jika 8 tersangka ini merupakan hasil pengungkapan dari tanggal 1 Maret hingga 23 Maret 2021.

"Dari kurun waktu kurang lebih satu bulan kita berhasil mengamankan 8 tersangka pengedar sabu yang berdasarkan 7 laporan Polisi," ujar Jumari saat menggelar pers Rilis di mapolres Singkawang selasa 23 Maret 2021.

Lebih lanjut Jumari mengatakan, dari 8 tersangka yang diamankan di beberapa lokasi berbeda, polisi mengamankan total barang bukti 24,11 gram sabu.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba di Dalam Lapas dan Rutan, Satops Patnal Dikukuhkan

"Dari 8 tersangka yang diamankan kami mengamankan 64 paket. Dan total barang bukti sabu sebanyak 24.11 gram dan sebuah Bong, pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 241 orang dengan asumsi 1 gram dapat digunakan 10 orang," katanya.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolre Singkawang.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x