Operasi Ketupat Kapuas 2021, Polres Kapuas Hulu Terjunkan Puluhan Personil

- 5 Mei 2021, 16:27 WIB
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan memasang pita sebagai tanda dimulainya operasi Ketupat Kapuas 2021
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan memasang pita sebagai tanda dimulainya operasi Ketupat Kapuas 2021 /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Polres Kapuas Hulu melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas Rabu 5 Mei 2021 di halaman Polres Kapuas Hulu.

Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi, KPU Kapuas Hulu: DPB Bulan April 181.220 Pemilih

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan selaku pimpinan apel membacakan amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Ada 15 poin yang menjadi penekanan Kapolri dalam rangka pengamanan Idul Fitri Tahun 2021. Mulai dari cegah kerumunan hingga pengamanan di titik-titik rawan kriminalitas.

“Saya juga meminta agar pengamanan lebaran ini dilakukan secara profesional dan humanis. Berikan pelayanan terbaik, lengkapi sarpras dan perlengkapan perorangan yang memadai,” katanya.

Yang tidak kalah penting, kata Bupati, harus menjadi contoh teladan bagi keluarga, rekan dan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid -19.

“Melaksanakan 3M, dan menerapkan pola hidup sehat,” ucapnya.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Flyover Jalan Kalis-Putussibau, Wabup Mohon Dukungan  

Sementara itu Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi menyampaikan, dalam operasi Ketupat Kapuas ini dilaksanakan selama 12 hari. Pihaknya pun menurunkan sebanyak 30 personil dan dibantu juga dari instansi lain.

“Selain itu kita juga menyiapkan satu Pos Pengamanan di Masjid Agung Putussibau dan 2 Pos Pelayanan yakni di Silat Hilir dan Badau. Namun yang jelas setiap Polsek menjadi Pos Pelayanan, ” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, operasi ketupat Kapuas 2021 ini adalah untuk mengamankan dan menjamin pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, karena masih suasana pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x