“Kami mengacu kepada edaran menteri agama nomor 7 tahun 2021 untuk khutbah paling lama 20 menit, artinya rukun-rukun khutbahnya harus tetap dipenuhi tetapi durasinya juga harus memperhatikan aturan yang berlaku, jadi kita batasi dan sudah disampaikan untuk tidak melebihi durasi yang sudah diatur,” tutupnya.***