Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Non Subsidi, Ketua Gerindra Kalbar Mangkir Saat Dipanggil Jaksa

- 11 Mei 2021, 19:47 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar
Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar  memanggil Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar H. Yuliansyah guna mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.

Yuliansyah diperiksa sebagai pemilik  PT. Canka Jaya Jova yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak non subsidi tahun anggaran 2020.

Namun, Yuliansyah yang dijadwalkan akan diperiksa oleh Jaksa penyidik pada hari ini, Selasa 11 Mei 2021 mangkir dari panggilan. 

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Bupati dan Wabup Kapuas Hulu Santuni Anak Yatim

Berdasarkan surat nomor SP-271/O. 1.5/Fd.1/05/2021 yang dikeluarkan oleh Kejati Kalbar, Yuliansyah yang akan diperiksa diminta Jaksa penyidik membawa kelengkapan dokumen berupa daftar harga BBM solar HSD non subsidi tahun 2019-2020, daftar harga BBM bio solar B30 tahun 2020, invoice pembayaran dari PT. Canka Jaya Jova ke Pertamina dan akte pendirian PT. Canka Jaya Nova.

Kejati Kalbar memanggil Yuliansyah sebagai Direktur PT. Canka Jaya Jova periode Februari 2021.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan membenarkan pemanggilan Yuliansyah yang juga sebagai Ketua Hiswana Migas Kalbar.

Ia menyebut bahwa hingga saat ini kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan PT. Canka Jaya Nova masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Curi Tanaman Hias Aglonema Berharga Jutaan Rupiah, Pemuda Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x