Cegah Covid-19, Jam Besuk Warga Binaan di Rutan Kelas II B Mempawah Ditiadakan Saat Idul Fitri

- 18 Mei 2021, 13:45 WIB
Kepala Satuan Pengaman Rutan Kelas II B Mempawah F. B. Pakpahan bersama stafnya
Kepala Satuan Pengaman Rutan Kelas II B Mempawah F. B. Pakpahan bersama stafnya /Aril/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Rumah Tahanan (rutan) Kelas II B Mempawah Provinsi Kalbar meniadakan kunjungan atau layanan jam membesuk tahanan saat hari raya Idul Fitri tahun 2021 ini.

"Peniadaan adanya jam besuk itu telah dilakukan sejak tahun lalu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19," ucap Kepala Rutan Kelas II B Mempawah melalui Kepala Satuan Pengaman Rutan F.B. Pakpahan pada Senin, 17 Mei 2021.

“Aturan ini sesuai dengan surat edaran SE direktur jenderal PAS-497.PK.04.04 tahun 2020. Kebijakan aturan ini demi kebaikan kita bersama,” ujar Pakpahan.

Baca Juga: Pasca Idul Fitri, Kodim 1201 Mempawah Harap Prajurit TNI Terus Sosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan

Meski tidak memberlakukan jam besuk tatap muka, kata dia, keluarga warga binaan tidak perlu khawatir. Sebab, pihaknya akan mengupayakan agar masyarakat tetap bisa berkomunikasi atau bersilaturahmi dengan keluarganya yang berada di dalam Rutan melalui aplikasi.

Dirinya berharap, kepada masyarakat khususnya keluarga warga binaan agar bersabar dan memahami kondisi ini. Peniadaan jam besuk ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan dan memberikan rasa aman kepada warga binaan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x