Tumenggung dan Punggawa Harus Sinkron dengan Pemerintahan Desa

- 28 Mei 2021, 18:33 WIB
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat bersama Punggawa dan Tumenggung
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat bersama Punggawa dan Tumenggung /Humas Pemkab Kapuas Hulu/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat membuka pembinaan fungsionaris adat Punggawa dan Temanggung Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Dandim 1206 Putussibau Terima Penghargaan Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik TMMD 110

Pada kesempatan itu Wakil Bupati menegaskan ada empat pilar yang harus kuat dan bersatu dalam pembangunan di tingkat desa, salah satu dari pilar tersebut adalah kepala desa.

Kepala desa ini sangat membutuhkan Punggawa dan Temanggung dalam menjalankan pemerintahan di desa.

"Pemerintah Desa, Temanggung dan Punggawa harus bersinergi agar dapat menghimpun, mengarahkan masyarakat serta mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang ada di desa. Supaya semua berjalan baik," katanya.

Wabup berharap pemangku adat dapat menjadi benteng moral dan akhlak masyarakat. Sebagai panutan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, Punggawa dan Tumenggung diharapkan mampu membentengi masyarakat, khususnya generasi muda, dari berbagai pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh derasnya arus informasi dan pengaruh globalisasi.

Baca Juga: Dua Perusahaan akan Garap Tambang Batubara di Kapuas Hulu

"Adat memiliki nilai - nilai budaya dan norma, serta hukum adat yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Itu dilakukan dalam suatu komunitas dan wilayah tertentu, agar masyarakat adatnya dapat hidup dengan baik," ujarnya.

Kapuas Hulu sampai saat ini baru ada dua kelompok besar identitas yang menaungi urusan adat istiadat, budaya dan norma - norma berkehidupan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Keduanya adalah suku Dayak yang disebut dengan Temanggung, dan Melayu disebut dengan Punggawa.

Kedua fungsionaris adat ini ditunjuk ataupun dipilih oleh masyarakat. Keberadaanya  sangat membantu dalam penataan pengelolaan dan pelestarian terhadap adat budaya serta hukum adat di Kapuas Hulu. Punggawa dan Tumenggung dipilih dan mewakili masyarakat untuk menentukan sanksi hukum adat bagi yang melanggar adat - adat istiadat setempat.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x