"Dari kecurigaan tersebut, petugas Lapas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan tersangka OZ," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan lanjut dia, petugas lapas kelas II B Singkawang menemukan barang bukti sabu yang di simpan di dalam rexona.
"Dari hasil pemeriksaan. Pihak lapas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 4 kantong plastik klip yang di duga sabu seberat 19.85 Gram, dan barang bukti lainya kemudian pihak lapas berkoordinasi dengan sat narkoba polres Singkawang," terangnya.
Baca Juga: Subdenpom XII Singkawang Berbagi Sembako kepada Warga
10 tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun. Dan paling lama 20 tahun. Atau pasal 114 ayat (2) dan ditambah dengan pasal 132 ayat (1).***