Polres Singkawang Berhasil Mengamankan 10 Tersangka Narkotika

- 3 Juni 2021, 15:37 WIB
Polres Singkawang Berhasil Mengamankan 10 Tersangka Narkotika
Polres Singkawang Berhasil Mengamankan 10 Tersangka Narkotika /Mizar/

WARTA PONTIANAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan 10 tersangka pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang.

Baca Juga: Kapolres Singkawang Ancam Bubarkan Kegiatan Konvoi dan Coret-coret saat Kelulusan

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo dalam pres rilis mengatakan dari hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 129.81 gram Narkotika jenis sabu.

"Dalam Kurun waktu 1 bulan. Terdapat 4 laporan polisi dan kita berhasil mengamankan 10 tersangka. Dan berhasil mengamankan barangbukti129.81 Gram Narkotika jenis sabu," katanya.

Dari 10 tersangka, kata Kapolres Singkawang pihkanya berhasil mengamankan barang bukti 129.81 gram.

"Dari hasil pengungkapan 129.81 Gram sabu, kita berhasil menyelamatkan 1.299 orang atau pengguna," katanya.

Baca Juga: Naik Dango 2021 di Singkawang, Wujud Syukur pada Jubata

Dari 10 tersangka tersebut, katanya satunya merupakan koordinasi dari Sat narkoba dengan Lapas Kelas II B Singkawang.

 

Lebih lanjut ia mengatakan jika pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas patroli lapas yang curiga dengan barang bawaan tersangka OZ.

"Dari kecurigaan tersebut, petugas Lapas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan tersangka OZ," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan lanjut dia, petugas lapas kelas II B Singkawang menemukan barang bukti sabu yang di simpan di dalam rexona.

"Dari hasil pemeriksaan. Pihak lapas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 4 kantong plastik klip yang di duga sabu seberat 19.85 Gram, dan barang bukti lainya kemudian pihak lapas berkoordinasi dengan sat narkoba polres Singkawang," terangnya.

Baca Juga: Subdenpom XII Singkawang Berbagi Sembako kepada Warga  

10 tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun. Dan paling lama 20 tahun. Atau pasal 114 ayat (2) dan ditambah dengan pasal 132 ayat (1).***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x