Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah, Korban: Kenapa Tersangka Tidak Ditahan?

- 7 Juli 2021, 00:54 WIB
Syukur (kanan) didampingi dua pengacaranya Erik Mahendra Pratama dan Indra Rohmatullah
Syukur (kanan) didampingi dua pengacaranya Erik Mahendra Pratama dan Indra Rohmatullah /Dokumentasi Kuasa Hukum Syukur/

WARTA PONTIANAK – Dua orang tersangka kasus dugaan mafia tanah sudah ditetapksan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).

Kedua tersangka itu masing masing berinisial IS (56) dan AB (50). Keduanya dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donnye Charles Go mengatakan, tersangka kasus tersebut tidak dilakukan penahanan, karena penyidik menilai tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan mengulangi perbuatan serta tidak menghilangkan barang bukti," kata Donny kepada wartawan, Selasa 6 Juli 2021.

Kendati demikian, Donny enggan menjelaskan siapa yang menjadi penjamin sehingga IS dan BB tidak dilakukan penahanan. Yang jelas, berkas perkara kasus tersebut sudah dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kalbar. 

Baca Juga: WNA asal Ghana Diringkus Polisi karena Melakukan Penipuan

"Perkara sudah sampai ke pihak kejaksaan. Mohon waktu saja, kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, kita akan limpahkan kasusnya," ungkap Donny.

Donny mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam menindak kasus-kasus mafia tanah yang ada di Provinsi Kalbar. Dalam pengusutan kasus, dia menegaskan Polda Kalbar akan transparan dan mempersilahkan masyarakat mengawasi kinerja Polda Kalbar.

"Silahkan saja diawasi dan dikawal kasus ini, kita akan transparan penanganannya," ujar Donny.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x