Musda BPD HIPMI Tuai Kontra, Mantan Senior HIPMI Angkat Bicara

- 6 September 2021, 17:56 WIB
mantan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar periode 1995-1998, Nugroho Riadi
mantan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar periode 1995-1998, Nugroho Riadi /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Wacana pelaksanaan musyawarah daerah Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalbar menuai kontra dari sejumlah pengurus.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota senior Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat (Kalbar) turut angkat bicara terkait adanya perbedaan pendapat wacana paksanaan Musyawarah Daerah  ke 15 Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Kalbar.

Salah seorang mantan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar periode 1995-1998, Nugroho Riadi berharap pelaksanaan Musda HIPMI ke 15 dapat berjalan lancar tanpa hambatan apapun.

"Jadi tidak ada istilahnya saling gontok gontokan, kubu kubu, kita ini merupakan satu kesatuan sebagai pejuang pejuang pengusaha, dan harapan kami ikutilah Musda sesuai dengan mekanisme yang di amanahkan oleh AD ART," ujarnya saat konferensi press di salah satu cafe di Kota Pontianak.

Sesuai motto HIPMI Pejuang - Pejuang Pengusaha, HIPMI diibaratkan sebagai kawah candradimuka pengusaha muda dan calon pengusaha untuk berorganisasi, ia berharap pelaksanaan Musda dapat berlangsung seusai aturan, demokratis, sehingga memberikan nilai plus Keberadaan organisasi di masyarakat.

Baca Juga: Ketua Dewan Pembina HIPMI Kalbar Buka Suara Soal Musda XV

Dengan adanya pro dan kontra pelaksanaan musda ini, Nugroho menyampaikan akan melakukan pertemuan dengan para pengurus, baik dari kepanitiaan Musda maupun yang tidak dilibatkan dalam kepanitiaan, hal tersebut dalam upaya menyatukan persepsi demi kebaikan organisasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Periode 1995 - 1998 Dian Mardiani SH mengatakan payung hukum dalam sebuah organisasi ialah AD ART, adanya penilaian kepengurusan BPD HIPMI Kalbar sudah kadaluarsa dan tidak legitimasi bila untuk melaksanakan Musda, hal tersebut tidak lah tepat.

"Jadi tidak bisa kita menilai itu kadaluarsa, atau tidak legitimate, dan legitimate atau tidaknya itu tergantung dari BPP," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x