9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terkait Perusakan Masjid Milik Ahmadiyah di Sintang

- 6 September 2021, 18:21 WIB
Kombes Pol Donny Charles Go
Kombes Pol Donny Charles Go /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Polres Sintang telah menetapkan para pelaku perusakan Masjid milik Ahmadiyah dan pembakaran bangunan di sampingnya masjid yang berada di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupten Sintang, Kalimantan Barat pada 3 September lalu.

Penetapan tersangka sendiri dilakukan usai pihak kepolisian memerika 12 orang saksi yang diduga melakukan perusakan dan berada saat peristiwa tersebut berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan ke-12 orang tersebut, Polda Kalbar dan Polres Sintang menetapkan 9 orang tersangka dari kasus tersebut.

"Awalnya kita mengamankan 10 orang yang kami curigai sebagai pelaku, dan pada malam hari kejadian kami menambah 2 orang lagi. Disitu kami periksa seluruhnya karena waktu kami hanya 1x24 jam dan hasil dari rekaman maupun alat bukti, kami menetapkan 9 orang tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go kepada wartawan pada Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Pemkab Sintang Hentikan Aktivitas Operasional Tempat Ibadah Milik Jemaat Ahmadiyah

Dalam penetapan para tersangka, Polda Kalbar dan Polres Sintang mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk para pelaku perusakan, karena dalam proses penangkapan dilakukan secara persuasif.

"Kepada para tersangka kami jerat pasal 170 KUHP, tentang perusakan karena mereka ini secara bersama melakukan perusakan bangunan," tambahnya.

Saat ini proses pemeriksaan dan penggembangan masih dilakukan tim aparat hukum dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dari kasus ini.

"Dari para tersangka ini kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka karena tim masih menyelidiki kasus ini," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x