Menyoal Syiah dan Ahmadiyah, Menag: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

- 25 Desember 2020, 23:22 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas alis Gus Yaqut.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas alis Gus Yaqut. /Instagram @gusyaqut

 

WARTA PONTIANAK - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan setiap warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan hukum.

Penegasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi informasi yang menyebutkan Menag akan mengafirmasi Syiah dan Ahmadiyah.

Menurut Menag, tidak hanya Syiah dan Ahmadiyah, semua warga perlu mendapat perlindungan hukum.

"Sekali lagi, sebagai warga negara, bukan jemaah Syiah dan Ahmadiyah, karena semua warga negara sama di mata hukum. Ini harus clear," kata Menag dikutip Warta Pontianak dari laman resmi Kemenag, Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Di Pontianak, Ada Jemaat yang Berbagi Lahan untuk Masjid dan Gereja  

"Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara," tegasnya.

Terkait soal toleransi antarumat beragama, Menag mengatakan Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut.

"Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kemenag akan memfasilitasi," tandasnya. *

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x