Keterbukaan Informasi Publik di Era Digitalisasi

- 11 November 2021, 16:12 WIB
Pj Sekda Kalbar berfoto bersama usai kegiatan
Pj Sekda Kalbar berfoto bersama usai kegiatan /Barlian/

WARTA PONTIANAK – Setiap badan publik khususnya yang ada di Kalimantan Barat, mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Apalagi di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dengan mudah mengakses semua informasi yang diperlukan, namun untuk informasi yang sifatnya dikecualikan, badan publik dan pemohon harus memahami prosedur atau mekanisme untuk memperoleh informasi tersebut. 

Oleh karena itulah, Badan Publik yang meliputi Pemerintah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, BUMD, BUMN, Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Lembaga Penyelenggara Pemilu, Lembaga Negara Tingkat Provinsi Kalbar dan Partai Politik diberikan penganugerahan keterbukaan informasi.

Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 11 November 2021.

Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Samuel, S.E. M.Si, proses penganugerahan ini sudah melalui prosedur dan mekanisme yang ada dan sudah dilakukan sebelumnya oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melalui berbagai kegiatan yang mereka lakukan.

Baca Juga: Malaysia Cari Informasi Terkait Dua Warganya yang Ditangkap Taliban atas Dugaan ISIS

“Saya berharap semua OPD bisa memberikan layanan informasi keterbukaan publik seluas-luasnya kepada masyarakat melalui website yang sudah disediakan," ungkap Samuel.

Penganugerahan ini tidak hanya mencari juara atau peringkat terkait keterbukaan informasi publik. Tetapi, hal itu sudah menjadi kewajiban setiap badan publik karena sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Pelaksanaannya.

Sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mendapatkan nominasi keterbukaan informasi badan publik untuk bisa lebih informatif dalam memberikan informasi yang secara menyeluruh agar dapat diakses masyarakat. 

Sementara itu, Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat. Muhammad Syahyan menyampaikan tren keterbukaan informasi tidak hanya meningkat di Provinsi Kalimantan Barat, tetapi juga meningkat secara nasional. 

Baca Juga: Bocorkan Informasi Rahasia, Rusia Tahan Kepala Penelitian Teknologi Hipersonik

"Kami sangat mengapresiasi Provinsi Kalimantan Barat yang jumlah keterbukaan informasinya melebihi nilai rata-rata nasional. Saat ini, nilai KIP Kalimantan Barat di atas 85 dan masuk dalam kategori informatif. Jadi, Provinsi Kalimantan Barat berada di urutan ke-2 setelah Bali. Komitmen Pemprov Kalbar dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi patut ditingkatkan dan dipertahankan," jelasnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah