Tim Caretaker Dibentuk, Ketua Dewan Pembina BPD HIPMI Kalbar Hargai Keputusan BPP

- 21 November 2021, 22:32 WIB
Ketua Dewan Pembina BPD HIPMI Kalimantan Barat Nedy Achmad
Ketua Dewan Pembina BPD HIPMI Kalimantan Barat Nedy Achmad /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Setelah beberapa waktu yang lalu isu dan wacana Musdalub HIPMI Kalbar atas kepemimpinan Denia Abadul Samad ramai dibicarakan di internal HIPMI Kalbar, beberapa bulan terakhir masalah pergantian kepemimpinan HIPMI Kalbar kembali mewarnai organisasi pengusaha muda tersebut.

Terkait permasalahan yang bolak-balik mendera HIPMI Kalimantan Barat, dimana baru-baru ini mengalami polemik dalam pelaksanaan Musda HIPMI yang rencananya akan dilaksanakan di bulan Oktober 2021 lalu. Namun, sampai sekarang terus mengalami penundaan karena belum jelasnya masalah penetapan bakal calon Ketum di mata BPP HIPMI.

Puncak dari permasalahan internal di HIPMI Kalbar kali ini adalah keluarnya Surat Keputusan Caretaker bernomor: 060/Kep/Sek/BPP/XI/21 tertanggal 12 November 2021 yang isinya menyatakan telah dibentuk Tim Pengurus Sementara (Caretaker) untuk BPD HIPMI Kalimantan Barat.

Baca Juga: Usai Tinjau Kondisi Warga Terdampak Banjir, Bupati Sis Serahkan Bantuan Sembako

Tugas tim Caretaker ini, yakni melakukan konsolidasi dan penataan perangkat organisasi, baik di kelembagaan BPC se-Kalimantan Barat maupun pelaksanaan Musyawarah Daerah HIPMI Kalimantan Barat.

Tim Caretaker ini diberi waktu selama 60 (enam puluh) hari dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh BPP HIPMI.

Atas keluarnya SK Caretaker tersebut, Ketua Dewan Pembina BPD HIPMI Kalimantan Barat Nedy Achmad menyebut, pihaknya sebagai Dewan Pembina memaklumi dan menghormati keputusan yang diambil BPP HIPMI dalam penyelesaian masalah di BPD HIPMI Kalbar.

“Kalo mau dirunut secara aturan AD ART dan peraturan organisasi yang dimiliki HIPMI, BPD HIPMI Kalbar harusnya sudah dicaretaker dari bulan Maret 2021 kemaren karena telah melewati batas waktu kepengurusan dan perpanjangan waktu yang diperbolehkan secara aturan," ujarnya, Minggu 21 November 2021.

Baca Juga: Bupati Landak Ajak Pelaku Seni Budaya Kembangkan Produk Lokal melalui Olshop

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x