Pengadilan Negeri Sanggau Serahkan Bantuan Biaya Perbaikan Rumah ke Korban Banjir

- 21 Desember 2021, 21:50 WIB
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanggau Dian Anggraini didampingi sejumlah jajarannya menyerahkan bantuan biaya perbaikan rumah kepada korban banjir
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanggau Dian Anggraini didampingi sejumlah jajarannya menyerahkan bantuan biaya perbaikan rumah kepada korban banjir /Dody Luber /Warta Pontianak

Dian menambahkan, di lingkungan Liku, bantuan diserahkan kepada empat warga. Bantuan ini difokuskan untuk perbaikan rumah bagi warga yang terdampak banjir.

"Ada yang Rp20 juta, Rp10 juta, Rp7 juta, Rp5 juta. Insya Allah, mudah-mudahan itu bisa membantu untuk rehab atau perbaikan rumah, dan di Sungai Ranas 2 orang warga, masing-masing Rp10 juta," ujarnya.

Satu diantara warga Lingkungan Liku, Ilhamsyah (42) pun mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sanggau atas bantuan yang diberikan ini.

"Banyak-banyak terima kasih, Insya Allah kita mungkin akan direhab (Rumah), Sebisa mungkin kita rehab," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x