Sosialisasikan Penurunan Stunting, Karolin Desak Desa Adakan Program untuk Ibu Hamil

- 13 April 2022, 23:24 WIB
Buoati Landak saat sosialisasi stunting
Buoati Landak saat sosialisasi stunting /Faisal Rizal/

WARTA PONTIANAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan sosialisasi penurunan angka stunting melalui 10 program pokok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Desa Angkanyar yang merupakan desa binaan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Landak di Kecamatan Kuala Behe dengan dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Landak, Rabu 13 April 2022.

Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 07 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 meliputi kesehatan ibu dan anak, konseling gizi, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, pendidikan melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pengasuhan anak di keluarga, serta pendayagunaan lahan pekarangan.

Baca Juga: Karolin Dilantik Menjadi Ketua Mabicab Pramuka Landak

Dalam kegiatan itu Karolin mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia termasuk di Kabupaten Landak dimana anak-anak Kabupaten Landak tumbuh kembang mereka bisa sesuai dengan pertumbuhannya.

“Intinya kehadiran Saya disini untuk mengingatkan untuk memberikan perhatian lebih pada anak-anak kita agar tumbuh kembangnya menjadi baik dimasa yang akan datang," ucap Karolin.

Ia menjelaskan apabila desa bisa memberikan program kepada ibu hamil seperti penmeriksaan gratis kepada ibu hamil, hal ini bisa memberikan manfaat yang besar kepada mereka serta dapat mengurangi risiko kematian ibu saat melahirkan.

“Ada baiknya desa membuat program untuk ibu hamil bekerjasama dengan pihak puksesmas seperti pemeriksaan darah bagi ibu, apakah mereka anemia atau tidak. Tolong untuk pemeriksaan kepada ibu hamil ditingkatkan supaya mencegah risiko kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ungkap Karolin.

Ia juga berpesan kepada ibu hamil untuk melakukan vaksinasi dalam menjaga imun tubuh mereka saat hamil hingga melahirkan, dengan syarat vaksinasi masa hamilnya sudah 3 bulan.

Baca Juga: Safari Ramadhan Pemprov Kalbar, Karolin Laporkan Perkembangan Bahan Pokok

"Ibu hamil wajib vaksin setelah hamilnya berusia 3 bulan, tidak ada efek apa-apanya untuk ibu hamil yang vaksin, hal ini untuk menjaga mereka dan kandungannya terhadap COVID-19," pesannya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x