Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat Ika Yusanti mengatakan peristiwa itu berawal dari seorang remaja menitipkan bingkisan makanan untuk ayahnya yang sedang ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang.
 
Baca Juga: Polda Kalbar Turunkan 800 Personel untuk Amankan Mudik

"Penggagalan masuknya narkoba ini berawal saat seorang remaja yang berusia 19 tahun menitipkan dua kantong plastik makanan kepada petugas P2U Lapas Ketapang. Menurut anak tersebut, makanan ditujukan untuk ayahnya yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas Kelas IIB Ketapang," katanya Rabu 20 April 2022.

Usai mendapatkan laporan tersebut, Ika mengatakan pihaknya langsung memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Polres Ketapang guna proses lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, lanjutnya, remaja tersebut mengaku satu kantong makanan adalah milik seorang ibu yang datang ke rumahnya untuk menitipkan disampaikan kepada suaminya, salah satu warga binaan Lapas Kelas IIB Ketapang.
 
Baca Juga: Berciuman Tak Batalkan Puasa? Ustaz Beberkan Penjelasannya, Ternyata Khusus Ini

"Hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian mencurigai barang tersebut diduga narkotika jenis sabu dengan berat dua ons. Remaja yang membawa barang titipan itu juga diamankan oleh pihak kepolisian guna pengembangan kasus," jelasnya.

Dari informasi yang diterima, polisi menemukan dan mengamankan seorang wanita yang menitipkan satu bingkisan makanan kepada remaja tersebut.

Terkait dengan kasus tersebut, Ika kembali menekankan kepada seluruh petugas lapas untuk selalu waspada.

"Banyak upaya yang dilakukan untuk menyelundupkan narkotika ke dalam lapas atau rutan. Terima kasih saya sampaikan kepada petugas P2U Lapas Ketapang, karena berkat ketelitian dan kecermatan mereka berhasil menggagalkan masuknya narkotika ke lapas," ujarnya.
 
Baca Juga: Supaya Orang Tua yang Wafat Tenang di Alam Kubur, Amalan Ini Sangat Dianjurkan Dilakukan

Apabila ada oknum pegawai yang terlibat, dia menegaskan akan diberi tindakan tegas dan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.***