Syarat Mudik di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Penumpang Harus Miliki Sertifikat Vaksinasi

- 29 April 2022, 23:50 WIB
Pemeriksaan surat vaksinasi para penumpang pada puncak arus mudik di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Pemeriksaan surat vaksinasi para penumpang pada puncak arus mudik di Pelabuhan Dwikora Pontianak /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Setelah Pemerintah mengizinkan warganya untuk mudik tahun ini, usai dilanda Pandemi Covid 19 dalam 2 tahun terakhir, Terminal Pelabuhan Dwikora Pontianak kembali dipadati pemudik yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Jumat malam 29 April 2022.

Namun walaupun diperbolehkan untuk mudik, sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi bagi warga yang ingin mengunjungi kampung halamannya yang menggunakan transportasi Air.

Kepala Operasi PT Pelni Pontianak, Kalbar, Mulyadi mengatakan, selain membawa tiket keberangkatan, para pemudik harus menyertakan sertifikat vaksinasi kepada petugas sesuai dengan Peraturan Kementrian Perhubungan dan Ketua Satgas Covid 19.

"Sesuai SK Menhub dan Ketua Satgas Covid 19, para pemudik harus sudah mendapatkan vaksinasi booster lengkap. Namun ada pengecualian bagi anak di bawah 6 tahun dibebaskan dari surat vaksin,sementara untuk yang baru mendapatkan vaksin 1 dan 2 harus menyertakan surat antigen maupun PCR," ujarnya.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Idul Fitri, 750 Penumpang Padati Pelabuhan Dwikora Pontianak

Sementara untuk jumlah pemudik sendiri mengalami peningkatan yang cukup signifikan setelah dalam 2 tahun terakhir dilanda pandemi covid.

"Memang ada peningkatan kali ini, tahun 2020 dan 2021 itu penumpangnya sedikit, di tahun 2022 ini para penumpang mengalami peningkatan cukup drastis," katanya.

Seperti diketahui, para pemudik akan berangkat menggunakan KM Bukit Raya dengan membawa 750 penumpang tujuan Surabaya yang dijadwalkan akan berangkat pukul 00:00 WIB. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x