ASN Diminta KPK Tidak Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik Lebaran

- 15 April 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi - ASN dilarang gunakan mobil dinas meski diizinkan untuk mudik pada lebaran 2022 ini.
Ilustrasi - ASN dilarang gunakan mobil dinas meski diizinkan untuk mudik pada lebaran 2022 ini. /ANTARA/Rony Muharrman.

WARTA PONTIANAK - Pimpinan kementerian, lembaga, BUMN hingga Pemda dan BUMD diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. 

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemda serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," tegas Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat 15 April 2022.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," sambungnya.

Baca Juga: Tewaskan Pembegal, Korban Begal Jadi Tersangka, Bareskrim Beri Saran ke Polda NTB

KPK mengapresiasi pimpinan institusi negara yang telah melarang internalnya agar tidak memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," tuturnya.

Baca Juga: Fotonya Viral di Medsos, Seorang Pelaku Pengeroyok Polisi Saat Demo 11 April 2022 Diciduk

Salah satu yang sudah menyatakan larangan itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kementerian itu telah melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x